WahanaNews.co | Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR, Setya
Novanto, dan istrinya,
Deisti Astriani, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait biaya jasa pengacara.
Diketahui, Fredrich
Yunadi adalah mantan kuasa hukum Setya Novanto saat mendampinginya selaku
pengacara atas terpidana kasus korupsi proyeke-KTPitu.
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
Dalam gugatannya, Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar
jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi tersebut.
"Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak
membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan
wanprestasi," paparnya,
seperti dikutip redaksi dari laman
PN Jakarta Selatan, Sabtu (7/11/2020).
Fredrich Yunadi meminta agar pengadilan memerintahkan Setya
Novanto dan istrinya membayar kerugian materiel maupun imateriel.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
Untuk kerugian materiel, Fredrich meminta Setya membayar Rp 27 miliar. Fredrich menghitung biaya itu berdasarkan
14 kali upaya hukum yang dilakukannya, dikurangi Rp 1 miliar yang sudah
dibayarkan.
Fredrich meminta kerugian materiel itu juga dihitung berdasarkan
2% dari nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak ia menyampaikan somasi
ke Setya pada Oktober 2019, hingga putusan gugatannya ini dibacakan.
Sementara itu, untuk kerugian immateriel, Fredrich meminta Setya membayar Rp 2,256
triliun.
Sesuai Potensi Kerugian
Pengacara dari Yunadi
& Associates itu menghitung kerugian berdasarkan potensi kerugian yang
dialaminya karena ia divonis
penjara tujuh tahun enam bulan atau 90 bulan dalam kasus merintangi penyidikan.
Atas dasar itu, ia meminta Setya Novanto membayar ganti rugi
atas pidana kurungan yang dijatuhkan kepadanya selama sebulan.
Fredrich meminta Setya membayar Rp 62,5 juta dikalikan 90 bulan, sehingga totalnya Rp 5,625 miliar.
Kerugian imateriel juga dihitung berdasarkan uang tunai
pembayaran denda senilai Rp 500
juta dan kehilangan pemasukan Rp 25
miliar per bulan dikalikan 90 bulan.
Dalam gugatannya, Fredrich
Yunadi meminta Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani, membayar uang paksa
senilai Rp 100 juta/hari bila tidak mentaati putusan pengadilan
ini nantinya.
Ia juga meminta pengadilan mengesahkan dilakukannya sita jaminan
terhadap aset Setya Novanto.
Gugatan Fredrich terdaftar dengan nomor perkara
264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL sejak 20 Maret 2020. [dhn]