WahanaNews.co | Penyidik
Bareskrim Polri menegaskan akan terus membongar keterlibatan pihak lain dalam kasus
dugaan penghasutan demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja
(Ciptaker), yang menyeret petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Baca Juga:
Pengamanan Forum Air Dunia 2024, Sebanyak 5.000 Anggota Polda Bali Dikerahkan
"Berkasnya sudah rampung. Tapi, ini tidak berhenti di
sini, nanti kalau ditemukan penyidik ada kaitannya, ada aliran kepada
orang-orang yang dalam fakta hukum ditemukan pidana, akan kita proses berkaitan
dengan kasus ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020).
Argo memastikan seluruh berkas perkara tersangka sudah
rampung atau sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi menetapkan 12
tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan
anggotanya: Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri.
Kemudian dua petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur
Hidayat. Lalu, Anton Permana, Dedi Wahyudi, Kingkin Anida, Videlia Esmerela,
Yazid, dan Edy Bahtiar. "Kita cek jaringan kembali kalau ada jaringan lagi
kita temukan, kita proses kembali jaringan-jaringan yang lain," ungkap
Argo.
Baca Juga:
Bawa Mayat Pamannya ke Bank untuk Teken Utang, Wanita Ini Diciduk Polisi
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian,
Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14
ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.