WahanaNews.co | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengingatkan agar pengamanan
sidang virtual dengan terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang melibatkan ribuan personel
gabungan aparat, harus proporsional.
"Memang dimungkinkan ada
pengamanan sidang oleh polisi, tapi tentu harus proporsional. Tidak boleh
menjadi represi bagi imparsialitas persidangan dan pengunjung/pencari keadilan
lain," ujar pengacara publik LBH Jakarta, Shaleh Al Gifari, kepada wartawan, melalui keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Lebih lanjut, Shaleh pun menyoroti
tindakan polisi di lingkungan peradilan yang acap kali dianggap tidak sesuai
tugas pokok dan fungsi.
"Tidak boleh memerintah di
lingkungan pengadilan. Itu wewenang hakim. Kadang-kadang polisi suka
ngatur-atur pengunjung sidang," tandas Shaleh.
"Dan tidak boleh mencederai hak
terdakwa untuk disidang di persidangan yang terbuka untuk umum," sambung
dia lagi.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Pengacara publik lain di LBH Jakarta,
Nelson Nikodemus Simamora, berpendapat bahwa pengamanan sidang
semestinya berbekal pada informasi intelijen terkait potensi gangguan.
Ia pun mempertanyakan terkait ada atau
tidaknya eskalasi atas potensi gangguan tersebut.
"Apakah ada informasi itu? Kalau
tidak ada, justru menghalangi, bahkan menakuti masyarakat untuk berperan
aktif dalam proses peradilan. Padahal, ada unsur edukasi juga di situ,
bagaimana masyarakat bisa tahu hak dan kewajibannya dalam proses hukum,"
ucap Nelson.