WahanaNews.co | Penyidik Bareskrim sebagai pihak
Termohon membantah telah menyita uang kuliah milik salah satu anggota Laskar
FPI, M Suci Khadavi, sebagaimana dituduhkan pengacara dari pengawal Muhammad Rizieq Shihab yang tewas ditembak polisi di Km 50 Tol
Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020, tersebut.
Bantahan
itu disampaikan kuasa hukum Termohon dalam surat jawaban atas gugatan
praperadilan penyitaan barang pribadi milik Khadavi, dalam persidangan
di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Dalam
persidangan tidak dibacakan surat jawaban tersebut. Namun, hakim tunggal Siti
Hamidah menganggap telah dibacakan.
Sebab,
baik termohon maupun pemohon tidak merasa keberatan.
Dalam
surat itu, Termohon menyatakan bahwa Pemohon atau pengacara Khadavi meminta
hakim PN Jaksel menyatakan penyitaan barang pribadi milik Khadavi itu tidaklah
sah dan mengembalikan barang-barang tersebut ke pengacara atau keluarga.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Barang tersebut
seperti 1 set seragam laskar khusus FPI, 1 handphone merek Oppo F11 dengan
simcard, SIM, KTP, Kartu Mahasiswa atas nama M Suci Khadavi Putra, dan uang
tunai untuk pembayaran biaya kuliah sebesar Rp 2.500.000.
Termohon
menjelaskan, proses penyitaan barang bukti itu sudah dilakukan sesuai prosedur
dan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikannya.
Barang
bukti itu diperoleh dari para pelaku, termasuk Khadavi, pada saat melakukan tindak pidana
penyerangan terhadap petugas kepolisian.