WahanaNews.co |
Ucapan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud
MD terkait penguasaan ribuan hektare lahan oleh segelintir, dibenarkan Staf Khusus
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Teuku Taufiqulhadi. Menurutnya, penguasaan
tanah itu terjadi sebelum Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
"Fakta itu yang disampaikan oleh Pak Mahfud itu benar.
Tapi penguasaan tanah itu oleh pihak swasta sebesar itu terjadi bukan pada era
Pak Jokowi. Sebelum itu," ujar Taufiqulhadi kepada SINDOnews, Sabtu
(26/12/2020).
Baca Juga:
Tanah HGU Bisa Diubah Jadi HGB, Bagaimana Caranya?
Namun, Taufiqulhadi yang merupakan Politikus Partai Nasdem
ini tidak menyebutkan pemerintahan era siapa yang dimaksudnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan rumitnya
menyelesaikan persoalan pengusaaan tanah hak guna usaha (HGU). Tetapi dia
menegaskan bahwa masalah tersebut harus bisa diselesaikan.
"Sy dpt kiriman daftar group penguasa tanah HGU yg setiap
group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh
dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg
rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa," tulis
Mahfud di akun twitter @mohmahfudmd, Jumat (25/12/2020).
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Buka 200 Ribu Hektar Lahan Sorgum
Cuitan Mahfud direspons sejumlah netizen, salah satunya
mempertanyakan kenapa tidak dibiarkan saja sampai masa HGU selesai. Toh, HGU
diberikan secara sah oleh pemerintah. Mahfud mengakui bahwa cara penyelesaian
semacam itu paling realistis.
"Itu memang cara yg paling realistis. Masalahnya bs langsung
selesai dgn mengatakan, "Ya, sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah
scr sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya". Kalau gitu ya selesai.
Anda setuju itu, Tapi soalnya, bnyk yg menganggap itu tdk adil," kata Mahfud. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.