WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, pihaknya telah menetapkan sebanyak 127 kepala daerah
sebagai tersangka kasus korupsi.
Jumlah ini merupakan akumulasi sejak
KPK didirikan pada 2003 lalu.
Baca Juga:
Terkait Kasus Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Hutama Karya
Di urutan ke-127 ini, tercatat
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat kasus suap
pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Nurdin disebut KPK terkena operasi
tangkap tangan (OTT) di Kota Makassar, Jumat (26/2/2021) malam
menjelang dini hari.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasbi Hasan KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
Nurdin pun dijebloskan ke Rumah
Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, mengatakan, kasus korupsi yang banyak menyeret kepala daerah itu bukan disebabkan oleh faktor tunggal.
KPK diminta menelusuri dan membuktikan
adanya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau
organisasi seperti partai politik.