WahanaNews.co | Sidang lanjutan kasus kerumunan
pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali
digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Agenda
sidang hari ini adalah penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas
eksepsi yang telah disampaikan Rizieq pada sidang sebelumnya.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
JPU
menanggapi sejumlah poin dari eksepsi Rizieq. Misalnya, soal Rizieq yang
membandingkan kerumunan di acaranya dengan acara Presiden.
Lalu, JPU juga mempermasalahkan sikap
Rizieq dalam eksepsinya yang menggunakan kata-kata tak pantas dengan menyebut
JPU pandir dan dungu.
Berikut
rangkumannya:
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Soal Kerumunan
Jokowi-Ahok
Pada
sidang eksepsi Jumat pekan lalu, Rizieq menyinggung lima kasus kerumunan di
tengah pandemi Covid-19 yang tak diusut kepolisian.