Pertama,
kerumunan yang disebabkan oleh anak dan menantu Presiden Jokowi dalam
pergelaran Pilkada di Solo dan Medan.
Kedua,
kerumunan anggota Watimpres di Pekalongan.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Selanjutnya,
kerumunan yang dihadiri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Raffi Ahmad saat
pesta ulang tahun di Jakarta Selatan.
Keempat,
kerumunan acara kongres luar biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera
Utara, pada 5 Maret 2021.
Terakhir,
kerumunan yang ditimbulkan Presiden Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Namun,
JPU menilai, langkah Rizieq menyinggung lima kasus kerumunan tersebut
hanyalah bentuk penggiringan opini yang berlebihan.
"Bahwa
alasan-alasan yang diungkapkan terdakwa, kami anggap hanya sebagai sebuah
penggiringan opini yang mengada-ada, berlebihan, dan tidak berdasar," kata
jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa
(30/3/2021).
Jaksa
juga menilai, eksepsi Rizieq itu sengaja digunakan untuk menyudutkan JPU
atas tuduhan diskriminatif.