Jaksa
juga mempertanyakan eksepsi Rizieq yang hanya menonjolkan acara Maulid Nabi di
kerumunan Petamburan.
"Padahal,
selain kegiatan Maulid, bersamaan juga terdakwa menyelenggarakan kegiatan
pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih 5.000 umat," kata jaksa.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Dan
kegiatan sebelumnya juga menyelenggarakan peresmian peletakan batu pertama
markas syariah di pondok pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor, yang
dihadiri 2.000 orang," tutur jaksa.
Soal Pengkambinghitaman Menko Polhukam
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Dalam
eksepsinya, Rizieq sempat menjadikan Menko Polhukam, Mahfud MD, sebagai kambing hitam atas
kerumunan yang timbul di Bandara Soekarno-Hatta saat Rizieq baru saja tiba dari
Arab Saudi, 10 November 2020.
Rizieq
menunjuk Mahfud sebagai penyebab kerumunan karena membolehkan warga datang ke
Bandara.
Namun,
JPU meminta Rizieq tak menjadikan Menko Polhukam, Mahfud MD, sebagai kambing hitam.