"Kalimat-kalimat
(dari Mahfud MD) tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang
ditimbulkan atas kedatangan terdakwa. Seharusnya sebagai yang memahami dampak
kerumunan tidaklah perlu kita mengambinghitamkan Menko Polhukam sebagai
penghasut atas kerumunan dimaksud," kata jaksa.
Menurut
jaksa, tanpa pernyataan dari Menko Polhukam, kedatangan Rizieq kembali ke tanah
air tetap akan menimbulkan kerumunan.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Hal
serupa terbukti terjadi di berbagai kegiatan Rizieq setibanya di tanah air,
seperti kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor.
"Justru
atas kedatangan terdakwa menimbulkan kerumunan luar biasa, baik yang terjadi di
bandara maupun kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa tempat," ujarnya.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Soal Tak Tahu Kewajiban Isolasi
JPU
menilai, eksepsi Rizieq Shihab yang mengaku tidak mendapatkan
pemberitahuan soal wajib isolasi mandiri 14 hari setelah kembali dari Arab
Saudi tidak dapat diterima.
JPU
mengatakan, selama pandemi Covid-19, protokol kesehatan telah menjadi peraturan
yang berlaku universal di semua tempat.