"Apalagi
terdakwa datangnya dari luar negeri yang jelas-jelas ketentuan asal
keberangkatan Arab Saudi yang juga menerapkan prokes yang telah berlaku
universal," kata jaksa.
JPU
menyatakan, alasan seseorang tidak mengetahui suatu norma hukum tidak dapat
menjadi dalih agar terhindar dari tuntutan dan hukuman.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
JPU
menegaskan, ketika suatu peraturan atau undang-undang berlaku, maka setiap
orang dianggap mengetahuinya.
"Ketidaktahuan
seseorang akan hukum tidak dapat jadi alasan pemaaf atau membebaskan orang
tersebut dari tuntutan hukum atau ignorance
of the law excuse no man," tutur JPU.
JPU
mengatakan, mantan Pemimpin FPI ini justru menggelar beberapa kegiatan yang
menimbulkan kerumunan orang di tengah pandemi setelah tiba di tanah air, seperti
acara di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
"Tidak
ada satupun kegiatan terdakwa ada upaya mengimbau masyarakat yang hadir untuk
mematuhi prokes," kata JPU.
Soal Kutipan Ayat Al Quran