JPU
juga menganggap eksepsi Rizieq Shihab soal ayat Al Quran dan hadis Nabi
Muhammad SAW tidak ada kaitannya dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut
jaksa, kutipan ayat Al Quran dan hadis dalam eksepsi Rizieq hanya bagian dari
argumen terdakwa.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Keberatan
terdakwa tersebut tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku
melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al
Quran, dan hadis Rasullullah SAW," kata jaksa.
Jaksa
kemudian mengutip salah satu hadis Nabi Muhammad SAW dalam eksepsi Rizieq.
Hadis
tersebut menyebut bahwa Rasulullah tetap tegas menegakkan hukum terhadap
anggota keluarganya yang melakukan kesalahan.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Kutipan
hadis tersebut, menurut jaksa, dapat menunjukkan bahwa semua orang harus tunduk
pada proses hukum yang berlaku.
Semua
orang juga diperlakukan setara di hadapan hukum.
"Jaksa
penuntut umum memaknai siapapun yang bersalah hukum tetap ditegakan, sebagai
mana adagium berbunyi fiat justicia et
pereat mundus dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri
tauladan Rasulullah SAW," ujar jaksa.