Soal JPU Dungu dan Pandir
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Jaksa
penuntut umum (JPU) menyatakan, kata-kata "dungu" dan "pandir" yang digunakan oleh Rizieq Shihab
bukan bagian dari eksepsi.
JPU pun
menyatakan kalimat-kalimat tersebut digunakan oleh orang-orang yang tidak
terdidik dan berpikir dangkal.
"Kalimat-kalimat
seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa-bahasa seperti ini
digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi
berpikir dangkal," kata JPU, dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di PN Jakarta
Timur, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Merujuk
kamus umum Bahasa Indonesia, JPU menyebut, pandir berarti bodoh dan bebal, sedangkan dungu berarti tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.
Menurut
JPU, kata-kata tersebut tidak layak ditujukan kepada JPU, karena
JPU merupakan orang yang intelek, terdidik dengan rata-rata pendidikan strata
2, serta berpengalaman puluhan tahun di bidangnya.
"Sangatlah
naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan
kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak
mengerti," ujar JPU.