WahanaNews.co | Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan
Covid-19 saat acara peringatan Maulid
Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab digelar di
Petamburan,
Jakarta Pusat, memasuki babak baru.
Kepolisian secara resmi
mengumumkan status perkaranya
dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
"Pagi tadi dilakukan
gelar perkara oleh tim penyidik. Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat
penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/11/2020).
Yusri mengatakan, penyidik sepakat menjerat pelanggar protokol
kesehatan dengan Pasal 93 UU
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yusri menyebut, penyidik
menemukan unsur pidana di dalam kasus ini.
"Hasil gelar perkara,
unsur-unsur terpenuhi,
sesuai yang tercantum pada Pasal 93 UU Nomor
6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ditemukan adanya tindak
pidana," ucap dia.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Ke depan, Yusri mengatakan, kepolisian kembali melayangkan
panggilan kepada para saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Sekarang ini penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan
saksi, dan bukti petunjuk yang ada. Kita akan memanggil lagi saksi-saksi yang
lain," papar dia.
Sebelumnya, sejumlah kegiatan yang dihadiri Rizieq Syihab dinilai
mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.