WahanaNews.co |
Imam Santoso, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, ternyata mengaku juga sebagai pemilik Hotel Garden
Palace, Surabaya, Jawa Timur, saat menjalani proses hukumnya di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya.
Perkara yang
ditangani Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta, itu memang tidak ada hubungannya
dengan Hotel Garden Palace, melainkan terkait bisnis kayu di PT Daha Tama
Adikarya, dan terdakwa Imam Santoso tercatat sebagai bosnya.
Baca Juga:
Gunakan Masker dan Peci, Tukang Becak Ini Kelabui Teller Bank Kuras Rp 345 Juta
Pelapor adalah
Direktur PT Jasa Mitra Abadi, Willyanto Wijaya.
Ceritanya,
kepada pelapor, terdakwa Imam Santoso sebelumnya menyebut dirinya sebagai salah
satu pemilik Hotel Garden Palace.
Terdakwa Imam
pun mengaku memiliki lahan kayu di Sulawesi Selatan yang belum dipotong.
Baca Juga:
Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Lakukan Pengaman Berlapis
Bahkan dia
menggadang rencana kerja tahunan pemotongan kayu yang dimilikinya mencapai 16
ribu kubik lebih.
"Saya
tertarik menjalin kerjasama dengan terdakwa Imam Santoso karena merupakan salah
satu pemilik Hotel Garden Palace," kata Willyanto, saat menjadi saksi pada
pertengahan Mei lalu.
Kerjasama
keduanya ditandai dengan penekenan di Hotel Garden Palace Surabaya pada 21
September 2017 lalu.