WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie,
terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di
Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Plt Juru
Bicara KPK mengatakan, Marzuki
Alie diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk
tersangka Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal
(MIT).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Peran Suami Sandra Dewi
"Yang
bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra
Soenjoto)," kata Ali kepada Wartawan, Senin (16/11/2020).
Sebelumnya,
nama Marzuki Alie
sempat disebut dalam sidang kasus tersebut dengan
terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Di mana nama Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggali keterangan dari saksi Komisaris PT Multitrans Logistic
Indonesia, Hengky Soenjoto, yang tak lain adalah kakak dari Hiendra Soejonto,
penyuap Nurhadi dan Rezky.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PT Timah Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka
Awalnya,
Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 52 dan mengonfirmasi keterangan di BAP soal kedekatan
Hiendra dengan Marzuki Alie.
Saat
berperkara dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar, Hengky, seperti dalam
keterangannya di BAP, dimintai tolong untuk menyampaikan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung terkait penangguhan penahanan Hiendra.
Diketahui,
Hiendra saat itu tengah bermasalah di Polda Metro Jaya. Saat itu, Hiendra
tengah bersengketa dengan Ashar Umar hingga ditetapkan tersangka dan ditahan.