"Marzuki Alie sangat dekat, tapi
setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh
Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan
ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu, agar penahanan Hiendra ditangguhkan. Hal itu
disampaikan di kantor Hiendra di kompleks pergudangan saat pertemuan saya
pertama dengan Marzuki Alie namun pada saat
itu hiendra tidak bisa keluar tahanan juga," ungkap jaksa saat membacakan
BAP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Selain
itu, Hengky, dalam BAP disebut, diperintah Hiendra untuk
menawarkan cessie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp 110 miliar dengan imbalan Marzuki Alie masuk menggantikan Azhar umar menjadi Komisaris PT MIT.
Baca Juga:
Dinas PUPR Banten Tunjuk Perusahan yang Dilarang Pemerintah Mengerjakan Proyek Puluhan Miliar
Namun,
setelah disampaikan Marzuki Alie tidak punya uang
sebanyak itu. Beberapa waktu kemudian disampaikan hasil pertemuan yang
dimaksud, Hiendra menyampaikan dirinya sudah memberikan opsi lain ke Marzuki Alie, yaitu meminjam uang sekitar Rp 6-7 miliar yang akan digunakan untuk
mengurus perkaranya Hiendra Soenjoto dengan imbalan akan dihitung sebagai
penyertaan modal atau saham di PT MIT.
Hal
tersebut pun diiyakan oleh Hengky.
"Ya
betul," kata Hengky setelah mendengar penjelasan Jaksa.
Baca Juga:
Kasus Korupsi di Sidoarjo, KPK Cegah Gus Muhdlor ke Luar Negeri
Jaksa pun
mencecar Hengky menanyakan soal perkara mana yang diurus Hiendra dengan duit
pinjaman dari Marzuki Alie.
Hengky
mengaku bahwa utang kepada Marzuki Alie dipakai Hiendra
untuk urus hal lain, bukan perkara.
Namun,
lanjut Hengky, hal tersebut diketahui oleh Marzuki dan membuatnya marah besar
terhadap Hiendra. Uang yang dipinjam dari Marzuki justru dipakai oleh Hiendra
untuk keperluan lain, bukan mengurus perkara antara UOB dan MIT.