"Pak
Hiendra ngomong ke Marzuki seperti itu, dia bilang ke Pak Marzuki, UOB akan
diurus Hiendra kalau menang sahammnya akan dimasukin ke perusahaan Pak Hiendra,
janji itulah yang kemudian membuat Marzuki mau mengeluarkan uang, jadi akhirnya
memang ditransfer dibayar Marzuki dengan iming-iming bisa menyelesaikan perkara
sampai menang," katanya.
Sebelumnya,
JPU KPK mendakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi.
Baca Juga:
Rp500 Juta Pengembalian Uang dari Tersangka Korupsi APD Kemenkes Diterima KPK
Keduanya
didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan
tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Selain
itu, Nurhadi
bersama-sama Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.