WahanaNews.co
| Kepala
Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan,
menyatakan, eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, telah berstatus tersangka saat
ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) sore.
Ramadhan menjelaskan, surat penetapan tersangka
bertanggal 20 April 2021, selanjutnya polisi mengeluarkan surat perintah dan
pemberitahuan penangkapan bertanggal 27 April 2021.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
"Penetapan Saudara M sebagai tersangka
tentu melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai
tersangka pada 20 April 2021," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu
(28/4/2021).
Dia menjelaskan, Munarman disangka melanggar
Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka
Munarman telah disampaikan ke Kejaksaan RI.
Baca Juga:
Blak-blakan Rizal Afif: Diberi Uang Refly Harun, Bohong Demi Munarman
Selain itu, surat perintah penangkapan dan
pemberitahuan penangkapan telah disampaikan kepada keluarga Munarman.
"Jadi disampaikan dan diterima serta
ditandatangani. Artinya penangkapan Saudara M diketahui pihak keluarga, dalam
hal ini istri yang bersangkutan," tuturnya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada surat
perintah penahanan terhadap Munarman.