WahanaNews.co | Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut adanya dugaan pelanggaran HAM
dari petugas kepolisian terkait tewasnya 4 orang laskar FPI. Tim advokasi dari
laskar FPI mengaku menyesalkan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Menyesalkan hasil penyelidikan yang hanya berhenti
pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan
pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut," kata tim advokasi,
Hariadi Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).
Hariadi menilai peristiwa penembakan laskar FPI tersebut
merupakan pelanggaran HAM berat. Sehingga menurutnya, Komnas HAM seharusnya
merekomendasikan proses penyelesaian sesuai dengan UU terkait pengadilan HAM.
"Bila Komnas HAM RI konsisten dengan konstruksi
pelanggaran HAM, maka seharusnya Komnas HAM RI merekomendasikan proses
penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana
diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, karena
menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang, adalah
jelas pelanggaran HAM berat," kata Hariadi.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Dia juga mengaku menyesalkan rekonstruksi peristiwa yang
dibangun Komnas HAM. Dimana menurutnya, Komnas HAM mengambil informasi terkait
peristiwa tembak menembak hanya dari satu pihak.
"Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas
HAM RI, terkait peristiwa tembak menembak, yang sumber informasinya hanya
berasal dari satu pihak, yaitu pelaku," ujar Hariadi.
"Komnas HAM RI terkesan melakukan 'jual beli nyawa',
yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2
korban lewat konstruksi narasi tembak menembak yang sesungguhnya masih patut
dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber, juga banyak kejanggalan
dalam konstruksi peristiwa tembak menembak tersebut. Pada sisi lain Komnas HAM
RI 'bertransaksi nyawa' dengan menyatakan 4 orang sebagai korban pelanggaran
HAM," sambungnya.