WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) resmi menolak
gugatan yang dilayangkan PT Jaladri Kartika Pakci terkait izin reklamasi Pulau
I pada 4 Maret 2021.
Artinya,
MA mengabulkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk
mencabut izin reklamasi Pulau I.
Baca Juga:
Kronologi Orang Dekat Eddy Hiariej yang Polisikan Helmut Hermawan
"Kabul PK, batal judex facti PT, adili
kembali, tolak gugatan," bunyi amar putusan yang dikutip dari laman
Kepaniteraan MA, Selasa (9/3/2021).
Keputusan
ini terdaftar dengan nomor 32 PK/TUN/2021 serta nomor perkara pengadilan
tingkat I113/G/2019/ PTUN.JKT.
Perkara
ini diputus oleh Majelis Hakim Is Sudaryono, Hary Djatmiko, Supandi, serta
Panitera Pengganti Teguh Satya Bhakti.
Baca Juga:
Hadapi Gugatan Anies dan Ganjar di MK Yusril Siapkan 36 Pengacara
Sebelumnya,
Anies mengeluarkan SK Nomor 1409 Tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 tentang
Pencabutan Beberapa KeputusanGubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan
Reklamasi.
Tak
terima dengan keputusan itu, PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Mei
2019.
Akhirnya,
SK tersebut dinyatakan batal dan Gubernur DKI selaku tergugat diwajibkan untuk
mencabut keputusan itu.
Selain
itu, PTUN Jakarta juga mewajibkan Gubernur DKI untuk memperpanjang izin
pelaksanaan reklamasi Pulau I yang telah dimohonkan oleh pengembang.
Anies
pun mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut.
Namun,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN
Jakarta di tingkat banding.
Oleh
karena itu, Anies kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA
pada 18 Januari 2021. [dhn]