WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) resmi menolak
gugatan yang dilayangkan PT Jaladri Kartika Pakci terkait izin reklamasi Pulau
I pada 4 Maret 2021.
Artinya,
MA mengabulkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk
mencabut izin reklamasi Pulau I.
Baca Juga:
Pantang Mundur, Jokowi Ogah Nyerah Lawan Gugatan di WTO
"Kabul PK, batal judex facti PT, adili
kembali, tolak gugatan," bunyi amar putusan yang dikutip dari laman
Kepaniteraan MA, Selasa (9/3/2021).
Keputusan
ini terdaftar dengan nomor 32 PK/TUN/2021 serta nomor perkara pengadilan
tingkat I113/G/2019/ PTUN.JKT.
Perkara
ini diputus oleh Majelis Hakim Is Sudaryono, Hary Djatmiko, Supandi, serta
Panitera Pengganti Teguh Satya Bhakti.
Baca Juga:
Kronologi Orang Dekat Eddy Hiariej yang Polisikan Helmut Hermawan
Sebelumnya,
Anies mengeluarkan SK Nomor 1409 Tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 tentang
Pencabutan Beberapa KeputusanGubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan
Reklamasi.
Tak
terima dengan keputusan itu, PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Mei
2019.
Akhirnya,
SK tersebut dinyatakan batal dan Gubernur DKI selaku tergugat diwajibkan untuk
mencabut keputusan itu.