WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan menolak permohonan pemakzulan terhadap Bupati
Jember, Jawa Timur (Jatim), Faida,
yang diajukan DPRD Kabupaten Jember.
margin: 0cm 0cm 6pt; background-image: initial; background-position: initial; background-size: initial; background-repeat: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial;">Perkara ini diputus MA di tahap kasasi dengan jenis perkara
perdata dan teregister melalui
perkara Nomor: 2P/KHS/2020. Perkara ini merupakan perkara Tata Usaha
Negara (TUN) dengan klasifikasi "KHS".
Baca Juga:
Penyalur Pengasuh Anak Aghnia Punjabi Ternyata Belum Berizin
Gugatan perkara ini masuk ke MA tertanggal 16 November 2020, dengan pemohon Pimpinan DPRD Kabupaten Jember dan termohon Bupati
Jember.
Perkara ini ditangani dan diadili majelis hakim kasasi MA yang
dipimpin langsung Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Supandi, dengan anggota,
Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Majelis didampingi Joko Agus Sugianto sebagai panitera
pengganti.
Baca Juga:
BPKN Segera Panggil Penyalur Babysitter Anak Selebgram Aghnia
"Status: Putus. Tanggal Putus: 8 Desember 2020. Amar
Putusan: Tolak Permohonan Hak Uji Pendapat. Tanggal Kirim ke Pengadilan
Pengaju: - (kosong)," bunyi petikan informasi singkat di laman
Kepaniteraan MA, sebagaimana dikutip redaksi di Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Informasi dalam laman resmi Kepaniteraan MA tersebut belum
mencatumkan juga pertimbangan MA menolak gugatan pemakzulan terhadap Bupati
Jember,
Faida,
yang diajukan Pimpinan
DPRD Kabupaten Jember.
Sementara itu, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, belum memberikan respons saat dihubungi, termasuk melalui pesan singkat WhatsApp, ihwal amar lengkap putusan, pertimbangan, maupun
alasan belum dikirimkannya
salinan putusan tersebut ke
para pihak. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.