WahanaNews.co | Kabar bahagia datang dari lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat (TNI AD).
Gugatan perdata atas perubahan jenis
kelamin dan nama yang diajukan oleh Serda TNI Aprilia Manganang ke Pengadilan
Negeri (PN) Tondano telah dikabulkan Majelis Hakim PN Tondano.
Baca Juga:
Ditemani KSAD dan Istri, Serda Aprilia Manganang Jalani Sidang Alih Kelamin
"Menetapkan, mengabulkan
permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim PN Tondano, Nova Loura Sasube, ketika membacakan amar putusan, Jumat
(19/3/2021).
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis
Hakim PN Tondano menegaskan, pihaknya telah mengabulkan dan menetapkan jenis
kelamin Aprilia Manganang yang semula perempuan menjadi laki-laki.
"Menetapkan pemohon Aprilia
Santini Manganang dari jenis kelamin yang semula perempuan menjadi
laki-laki," ujarnya.
Baca Juga:
Pekan ini Piaggio Indonesia Luncurkan Penantang Honda ADV 160
Selain itu, Majelis Hakim juga
mengabulkan permohonan perubahan nama mantan atlet timnas bolavoli itu, yang
semula bernama Aprilia Santini
Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
"Memerintahkan Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk menjalankan
penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"
kata Ketua Majelis Hakim PN Tondano.
"Dengan demikian, saya ucapkan selamat kepada Aprilio. Sekarang Anda sudah resmi sebagai seorang laki-laki," kata Hakim Nova, menutup persidangan yang disambut gembira oleh KSAD, Jenderal TNI Andika Perkasa, dan istrinya, Hetty Andika Perkasa, yang mendampingi Manganang selama
persidangan berlangsung. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.