WahanaNews.co | Sidang pembacaan eksepsi untuk
terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021), kembali diwarnai perdebatan.
Rizieq
kembali meminta agar sidang digelar secara offline,
bukan secara virtual.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Ia
ingin membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur
(Jaktim), bukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pantauan
wartawan dari siaran YouTube
PN Jaktim, Rizieq sebenarnya sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau
nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Namun,
ia meminta agar eksepsi itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
"Saya,
sebagai prinsip saya semula, saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim.
Jaksa
penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang itu sejak awal sudah
ditetapkan untuk digelar secara virtual.
Karena
itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan itu.