WahanaNews.co | Lembaga pemantau HAM,
Imparsial, menyatakan,
langkahfinalisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI
dalam Mengatasi Aksi Terorisme amat berbahaya.
Direktur
Imparsial, Gufron Mabruri, menilai, pemerintah tidak mengindahkan berbagai catatan kritis dan
masukan publik terhadap muatan rancangan peraturan tersebut.
Baca Juga:
Kementan Bina Mantan Terorisme untuk Latihan di Sektor Pertanian
"Jika
dipaksakan pengesahannya, akan membahayakan kehidupan demokrasi, HAM, dan
sistem penegakan hukum,"ujar Gufron di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Menurutnya,
ada sejumlah permasalahan dalam rancangan peraturan tersebut.
Pertama,
soal pengerahan TNI dalam mengatasi terorisme cukup hanya atas dasar perintah Presiden.
Baca Juga:
Bos Tentara Bayaran Rusia Diduga Tewas Kecelakaan Pesawat, Ini Pesan Terakhir Prigozhin
"Ini
bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI yang mengatur pengerahan
TNI harus berdasarkan keputusan politik negara," sambung Gufron.
Kedua,
soal anggaran penanganan terorisme yang disebutkan bisa bersumber dari APBD dan
sumber lain dari luar.
Dia
mengatakan, hal itu bertentangan dengan Pasal 66 UU TNI yang menyatakan
anggaran militer harus sentralistik dan bersumber dari APBN.