WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) menjelaskan pertimbangannya menolak permohonan pendapat pemakzulan terhadap Bupati
Jember, Jawa Timur (Jatim), Faida,
yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Jember.
Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menyatakan, benar bahwa majelis hakim agung kasasi
yang dipimpin langsung Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Supandi, telah memutus perkara Nomor: 2 P/KHS/2020 tertanggal 8 Desember
2020.
Baca Juga:
Penyalur Pengasuh Anak Aghnia Punjabi Ternyata Belum Berizin
Majelis, ujar Andi, menolak permohonan hak uji pendapat yang
diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Jember terkait pemakzulan terhadap Bupati
Jember Faida.
Andi membeberkan, ada dua alasan atau pertimbangan majelis
menolak permohonan tersebut.
"Tindakan Bupati yang melanggar ketentuan administrasi
sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil
Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Jember, sehingga kesalahan yang dibuatnya
telah diperbaiki. Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD
Kabupaten Jember tidak beralasan hukum," tegas Andi, melalui pesan singkat via WhatsApp kepada wartawan di
Jakarta, Selasa (8/12/2020) malam.
Baca Juga:
BPKN Segera Panggil Penyalur Babysitter Anak Selebgram Aghnia
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Jember memutuskan memakzulkan Faida
dari jabatan Bupati Jember saat Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP)
pada 22 Juli 2020. Pemakzulan didasarkan DPRD karena beberapa alasan.
Di antaranya, Faida selaku Bupati Jember mengabaikan dan tidak
menindaklanjuti rekomendasi hak angket DPRD.
Berikutnya, DPRD menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan
dan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Bupati.