WahanaNews.co | Total uang suap ekspor benih lobster atau
benur yang melibatkan Menteri Kelautan dan
Perikanan (KKP), Edhy
Prabowo, lebih dari Rp 11
miliar.
Jumlah tersebut berasal dari pengurusan
izin ekspor di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pengiriman kargo benih
lobster ke luar negeri melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
Menurut Plt Juru Bicara Bidang
Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, angka tersebut diperoleh berdasarkan
perhitungan penyidik sejak Rabu (25/11/2020) malam hingga Kamis (26/11/2020)
dinihari.
Dari jumlah itu, Edhy Prabowo diduga
menggunakan USD 100.000 atau hampir Rp 1,5
miliar untuk membeli sepeda mewah.
Menurut Ali, uang USD 100.000 diterima secara tunai melalui tersangka Safri
(Staf Khusus Menteri KP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas
Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP) dan tersangka Amril Mukminin
(pemegang PT ACK).
Baca Juga:
KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Setelah Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar
"Jadi, uang USD 100.000
dari tersangka SJT (Sarjito) itu dipakai EP (Edhy Prabowo) untuk beli sepeda.
Sepedanya itu yang ditunjukkan sebagai barang bukti saat konferensi pers
terkait OTT dan penetapan tersangka," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan
dalam konferensi pers KPK, angka uang terdiri dari beberapa tahap.
Pertama, Rp 731.573.564 berasal dari tersangka Sarjito, ditransfer
melalui rekening PT DPP ke rekening PT ACK.