WahanaNews.co
| Masyarakat
mempertanyakan sejumlah hal terkait penangkapan mantan Sekretaris Umum Front
Pembela Islam (FPI), Munarman, pada Selasa (27/4/2021).
Pertanyaan itu muncul mulai dari alasan polisi
menutup mata dan memborgol tangan Munarman ketika tiba di Polda Metro Jaya,
hingga status hukum dari yang bersangkutan.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Pertanyaan itu pun dijawab oleh Kepolisian
Republik Indonesia (Polri) melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas
Mabes Polri, Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan.
Saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes
Polri, Ramadhan mengungkapkan alasan mengapa tim Densus 88 menutup mata dan
memborgol tangan Munarman setiba di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk
mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.
Baca Juga:
Blak-blakan Rizal Afif: Diberi Uang Refly Harun, Bohong Demi Munarman
"Ya itu kan standar internasional
penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," kata Ramadhan, saat
ditemui, Rabu (28/4/2021).
Di sisi lain, ia juga mengungkap alasan mengapa
tangan Munarman diborgol.
Menurut dia, pemborgolan itu menunjukkan bahwa
di mata hukum seluruh orang diperlakukan sama.