WahanaNews.co |Tak
terpungkiri, perbuatan pegawai berinisial IGAS yang kedapatan mencuri 1,9 kg
emas barang bukti korupsi membuat nama KPK tercoreng. Walau begitu, KPK tetap
mengumumkan kasus itu ke publik demi transparansi.
Baca Juga:
Tim Penyidik KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol
"Kami menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku
merupakan kesalahan dan telah merusak reputasi KPK, tapi kami memilih untuk
membukanya sehingga menjadi pelajaran bersama dan merupakan tanggung jawab KPK
untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka," ujar Plt jubir
KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya Jumat (9/4).
Ipi menyatakan, IGAS yang kemudian dijatuhi hukuman etik
berat dan sanksi pemecatan tidak dengan hormat, menunjukkan komitmen dan
keseriusan KPK menjaga integritas, harkat, dan martabat.
"Juga sebagai upaya menjaga amanah dan harapan
masyarakat Indonesia kepada KPK. Peristiwa ini bisa diketahui dan diproses
karena mekanisme kontrol di internal KPK berfungsi baik. Di KPK dibangun budaya
untuk saling mengingatkan dan mengawasi," ucapnya.
Baca Juga:
Terkait Kasus Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Hutama Karya
Ia menegaskan, penegakan etik dalam kasus IGAS oleh Dewas
membuktikan KPK tidak hanya berani memproses pelaku korupsi, tetapi juga
menegakkan aturan internal.
"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK.
Meskipun saat ini seluruh proses bisnis di KPK sudah terbangun dalam sistem
yang baik, selalu ada ruang perbaikan untuk memperkuat baik dari sisi
pengawasan maupun perbaikan prosedur operasional kerja," jelasnya.
Ipi menyatakan, barang bukti emas 1,9 kg yang dicuri IGAS
untuk digadaikan kini sudah kembali dalam penguasaan KPK. Barang bukti tersebut
akan dilelang dalam waktu dekat.