WahanaNews.co | Draf final
Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang resmi, berisi 812 halaman,
telah tersebar ke berbagai pihak.
Betul, seminggu setelah disahkannya UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna,
5 Oktober 2020, banyak masyarakat Indonesia yang menolak mentah-mentah regulasi
tersebut. Padahal, mereka belum mengetahui substansi dari draf finalnya, karena
memang baru dibagikan mulai tadi malam, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga:
Sindir Permintaan Anies-Ganjar soal Diskualifikasi Gibran, Hotman Paris: Super Cengeng!
Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, mengaku
telah mencetak draf tersebut. Kini, giliran pengacara kondang, Hotman Paris
Hutapea, yang mengaku telah membaca draf final UU Cipta Kerja tersebut,
khususnya pada klaster ketenagakerjaan.
Setelah membaca draf final tersebut, Hotman mengklaim punya kabar
gembira bagi para buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.
"Berita bagus untuk pekerja. Berita bagus untuk para buruh. Saya baru
membaca draf UU Cipta Kerja Omnibus Law," katanya.
Baca Juga:
4 Pengacara Beken Tampil Kawal Prabowo di Sengketa Pilpres
Ia menjelaskan, terdapat pasal yang sangat menguntungkan buruh terkait
pembayaran pesangon.
"Di sini ada pasal yang menyebutkan, apabila majikan tidak membayar uang
pesangon sesuai ketentuan UU ini, akan dianggap melakukan tindak pidana
kejahatan, dan ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Hotman.
Dirinya memastikan, jika perusahaan yang memiliki masalah dalam
pembayaran pesangon dibuatkan Laporan Polisi (LP), mereka bakal segera
melaksanakan kewajibannya tersebut.