WahanaNews.co I Sebanyak 26 Kepala Keluarga (KK) yang
terkena penggusuran proyek Tol Serpong-Balaraja, di Kampung Cilenggang,
Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), menyerahkan kuasanya kepada pengacara
Antoni Silo, SH, untuk menuntut pembayaran ganti rugi yang layak.
Baca Juga:
5 Ciri-Ciri Orang Terkena Kolesterol Tinggi
Menurut Antoni Silo, SH, sebagian rumah warga sudah digusur,
sedangkan sebagian lainnya menunggu antrean untuk dieksekusi. Menurutnya, ada
proses penetapan harga konsinyasi pada tanah warga yang akan digusur.
"Ada proses yang salah soal penetapan harga konsinyasi
oleh Pengadilan yang tidak di etujui warga, bahkan ada warga menjadi subjek
hukum namun dia sudah meninggal," ujar Pengacara Antoni Silo SH, Senin (12/04/2021).
Baca Juga:
Pj Gubernur Papua Terkena Lemparan Batu: Masih Dirawat Akibat Kerusuhan
Dia menjelaskan, ada juga kesalahan administratif tetapi
menjadi persoalan subtansi. Contohnya perbedaan luas, salah letak lokasi, kini sudah
dilakukan upaya hukum perlawanan keputusan atau Verzet.
"Kami akan terus berproses dari 26 bidang yang sudah memberikan
kuasa kepada kami dan akan melakukan perlawanan," tandasnya.
Tambahnya, kalau saja dalam musyawarah warga dilibatkan, maka tidak akan terjadi hal seperti ini.
"Dalam proses awal pembebasan tanah tidak ada
transparansi dan partisipasi warga, sehingga terjadi banyak masalah di lapangan.
Misalnya salah subjek, salah objek," tambahnya.
Pihaknya meminta aparat agar jangan arogan karena sudah
mengajukan perlawanan dengan gugatan verzet, jadi masih ada upaya hukum yang dilakukan.
"Seharusnya ada pendekatan dialog kepada
masyarakat, karena warga tidak pernah
melakukan perlawanan terhadap pembangunan jalan tol jalan tol Serpong-Balaraja,"
pangkasnya.
Awak media berusaha meminta konfirmasi kepada panitera
pengadilan Negeri Tangerang, namun panitera yang membacakan eksekusi tidak ada
di tempat. (tum)