WahanaNews.co |
Saat ini, sayang-bayang eksekusi mati massal menghantui para anggota ISIS di
Irak. Rencana eksekusi mengerikan ini muncul setelah peristiwa serangan bom
bunuh diri di Baghdad. Para pembela HAM menuding eksekusi mati ini terkait
politik.
Baca Juga:
Otoritas Iran Tangkap 11 Tersangka Terkait Ledakan Bom yang Menewaskan 84 Orang
Pada hari Minggu (24/1) seorang pejabat kepresidenan Irak
mengatakan kepada AFP bahwa lebih dari 340 perintah eksekusi mati "untuk
tindakan terorisme atau kriminal" siap untuk dilaksanakan.
"Kami terus menandatangani lebih banyak," kata
pejabat yang enggan disebut namanya itu.
Dilansir dari AFP, Senin (25/1/2021), perintah itu
diungkapkan setelah dua serangan bom bunuh diri pekan lalu diklaim oleh
kelompok ISIS. Serangan bom itu menewaskan sedikitnya 32 orang di pasar
Baghdad.
Baca Juga:
ISIS Klaim Bertanggung Jawab atas Ledakan Bom Mematikan di Iran
Pejabat tersebut, bersama dengan sumber peradilan yang
dihubungi oleh AFP, tidak dapat memberikan rincian tambahan tentang kapan
eksekusi mati dapat dilakukan.
Undang-undang tahun 2005 di Irak menjatuhkan hukuman mati
bagi siapa pun yang dihukum karena "terorisme". UU itu mencakup
keanggotaan kelompok ekstremis meski mereka tidak dihukum atas tindakan
tertentu.
Eksekusi mati itu disebut kelompok hak asasi hanya sebagai
alasan politik.