WahanaNews.co | Negara bagian Arizona menggugat mandat vaksin yang diterbitkan Presiden Amerika Serikat Joe Biden.
Dalam aturan mandat vaksin, Biden mengharuskan semua perusahaan federal, kontraktor, dan bisnis dengan lebih dari 100 karyawan untuk vaksinasi. Jika tidak mematuhi aturan ini, perusahaan bakal didenda. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Israel Siap-siap Serang Rafah, AS Ancam Israel Setop Suplai Senjata
Jaksa Agung Arizona Mark Brnovich mengumumkan pengajuan gugatan terhadap aturan Biden tersebut dalam sebuah pernyataan. Menurut Brnovich langkah yang diambil Biden tidak konstitusional.
"Pemerintah federal tidak bisa memaksa orang untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Pemerintahan Biden sekali lagi mencemooh hukum dan preseden kami untuk mendorong agenda radikal mereka," kata Brnovich, dikutip dari.
Dalam gugatan itu, jaksa agung berargumen bahwa mandat vaksin melanggar Klausul Perlindungan Setara dari Amandemen ke-14 Konstitusi. Mandat itu disebut menguntungkan lebih menguntungkan para migran ketimbang warga AS.
Baca Juga:
Joe Biden Ucapkan Selamat ke Prabowo, Begini Isi Suratnya
"Ini mencerminkan favoritisme yang tidak salah lagi, dan tidak konstitusional, yang mendukung migran ilegal," kata Brnovich.
Jaksa Agung Arizona itu meminta Pengadilan Distrik AS untuk menyatakan mandat vaksinasi tersebut inkonstitusional.
Sejumlah gubernur yang berasal dari partai Republik juga menyatakan untuk melawan mandat vaksinasi itu. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.