WahanaNews.co | Dituduh memimpin upaya kudeta tahun 2016 dari sebuah pangkalan udara dekat Ibu Kota
Ankara, pengadilan Turki menjatuhkan hukuman seumur hidup, Kamis (26/11/2020).
Mereka yang dihukum hampir
500 terdakwa.
Pada 15 Juli 2016, lebih dari 250 orang tewas ketika para tentara
yang membelot menguasai pesawat tempur, helikopter dan tank, dan berusaha untuk
mengambil kendali institusi negara serta menggulingkan pemerintahan Presiden
Tayyip Erdogan.
Baca Juga:
Turki Bekuk 34 Mata-mata Israel yang Incar Warga Palestina
Persidangan itu merupakan yang paling diperhatikan oleh publik
dari lusinan kasus pengadilan yang menargetkan ribuan orang yang dituduh
terlibat dalam upaya kudeta, yang
dituding oleh Ankara kepada para pendukung Fethullah Gulen, seorang penceramah
Muslim yang berada di Amerika Serikat.
Mantan komandan angkatan udara Akin Ozturk dan sejumlah pihak
lainnya di pangkalan udara Akinci dekat Ankara dituduh mengarahkan kudeta dan membom gedung-gedung pemerintah, termasuk gedung
parlemen, dan berusaha membunuh Erdogan.
Menurut laporan kantor berita negara Anadolu, empat
pemimpin kelompok, yang dijuluki "imam sipil" karena hubungan dengan
jaringan Gulen, dijatuhi hukuman seumur hidup karena tuduhan
mencoba membunuh presiden, pembunuhan, dan berusaha menggulingkan tatanan
konstitusional.
Baca Juga:
Politisi Turki Langsung Meninggal Usai Pidato Bela Palestina
Pilot pesawat tempur F-16 juga termasuk di antara mereka yang
mendapat hukuman seumur hidup, yang
merupakan hukuman terberat di pengadilan Turki, tanpa adanya kemungkinan pembebasan bersyarat.
Menteri Pertahanan Hulusi Akar, yang pada saat itu menjabat
sebagai panglima militer Turki, beserta komandan
lainnya, ditahan selama beberapa jam di pangkalan pada malam kudeta. Sebanyak 475 orang diadili, 365 di antaranya dalam
tahanan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.