WahanaNews.co | Komisi
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan untuk menghapus ganja dari daftar kategori
obat paling berbahaya. Dengan begitu, PBB telah mengakui jika tanaman tersebut
memiliki nilai obat.
Baca Juga:
Presiden Abbas: Pertimbangkan Ulang Hubungan dengan AS Setelah Veto PBB
Komisi Narkotika PBB menyetujui rekomendasi dari Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) pada Rabu (2/12) untuk menghapus ganja dan resin ganja
dari klasifikasi Jadwal IV di bawah Konvensi Tunggal 1961 tentang narkotika.
Penunjukan itu menempatkan ganja dan salah satu turunannya dalam kategori
bersama heroin dan opioid lainnya.
Zat diklasifikasikan sebagai Jadwal IV adalah bagian dari
obat Jadwal I. Itu berarti tidak hanya dianggap sangat adiktif dan sangat
bertanggung jawab atas penyalahgunaan, obat itu juga diberi label sebagai
sangat berbahaya dan nilai medis atau terapeutiknya sangat terbatas.
"Ini adalah kabar baik bagi jutaan orang yang menggunakan
ganja untuk tujuan terapeutik dan mencerminkan realitas pasar yang berkembang
untuk produk obat berbasis ganja," kata sekelompok organisasi advokasi
kebijakan obat dalam rilis berita dilansir CNN.
Baca Juga:
AS Cegah Palestina Gabung PBB, China: Akan Terus Diingat Sejarah
Pemungutan suara ini berarti bahwa ganja dan resin ganja
tidak lagi diklasifikasikan sebagai zat paling berbahaya dan diakui memiliki
manfaat medis. Tapi ganja tetap pada batasan di bawah kategori Jadwal I.
"Kami menyambut baik pengakuan lama yang tertunda bahwa
ganja adalah obat. Namun, reformasi ini saja masih jauh dari memadai mengingat
ganja tetap salah dijadwalkan di tingkat internasional," ujar direktur
eksekutif Konsorsium Kebijakan Narkoba Internasional, Ann Fordham.
Langkah ini sebagian besar bersifat simbolis, dan mungkin
tidak berdampak langsung pada cara pemerintah mengontrol zat tersebut. Tapi itu
bisa memberi dorongan pada upaya legalisasi ganja medis di negara-negara yang
meminta panduan PBB.