WahanaNews.co | Parlemen Jerman menyepakati RUU bagi warga
yang telah divaksinasi dosis penuh dan mereka yang baru sembuh dari corona.
Mereka akan mendapatkan kelonggaran di tengah pembatasan sosial yang dilakukan
di Jerman.
Baca Juga:
RI Kirimkan Bantuan 10 Juta Dosis Vaksin Polio ke Afghanistan
RUU tersebut
telah disahkan Bundesrat, majelis tinggi, pada Jumat lalu dan mulai berlaku
secara bertahap.
Warga yang
telah divaksinasi dosis penuh akan bebas dari aturan jam malam dan bisa
menggelar pertemuan dengan massa terbatas. Mereka juga diizinkan berbelanja
seperti biasa dan boleh menikmati layanan salon.
Meski
demikian, semua warga masih harus memakai masker, menjaga jarak dan tetap tidak
boleh mengunjungi restoran maupun hotel karena masih tutup di sebagian besar
negara bagian federal.
Baca Juga:
Pemerintah Indonesia Salurkan Hibah Vaksin Polio ke Afganistan
Aturan ini
berlaku untuk orang yang telah menerima dosis vaksin terakhir setidaknya 14
hari lalu dan mereka yang telah pulih dari COVID-19 antara 28 hari dan enam
bulan lalu dengan bukti tes PCR negatif.
Menteri
Kehakiman Federal Christine Lambrecht menyebut aturan itu sebagai langkah
penting dan keharusan bagi supremasi hukum.
"Ini
adalah langkah penting dan kewajiban konstitusional. Tetapi, warga harus
bertanggung jawab, memastikan bahwa setiap orang dapat segera kembali ke
keadaan normal," ungkapnya.