WahanaNews.co | Dewan
Pengawas menyatakan dukungannya terhadap keputusan Facebook untuk memblokir
akun mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Akun Facebook dan Instagram
politikus partai republik itu diblokir sejak 7 Januari 2021.
Baca Juga:
Kesal karena Kerap Diperas, Wanita Bersuami di Riau Polisikan Selingkuhannya
Meski demikian, Dewan Pengawas memberi waktu enam bulan
kepada Facebook untuk menentukan apakah Trump harus dilarang secara permanen
atau tidak.
Dalam laman resmi, Dewan Pengawas menilai keputusan Facebook
memberlakukan penangguhan tanpa batas waktu yang jelati tidak tepat. Pasalnya,
Facebook hanya memiliki kebijakan menghapus konten yang melanggar,
memberlakukan penangguhan dalam waktu tertentu, atau menonaktifkan halaman dan
akun secara permanen.
"Dewan berkeras agar Facebook meninjau masalah ini
untuk menentukan dan membenarkan tanggapan yang proporsional yang konsisten
dengan aturan yang diterapkan pada pengguna lain dari platformnya," bunyi
pernyataan Dewas Facebook.
Baca Juga:
Chatbot Facebook Kini Jadi Kompetitor ChatGPT
Dewan Pengawas juga meminta Facebook untuk menerapkan
kebijakan yang jelas dan proporsioal demi mempromosikan keselamatan publik dan
menghormati kebebasan berekspresi.
Melansir NBC, putusan itu mendorong Facebook untuk lebih
jelas mendefinisikan hukuman bagi para pemimpin dunia yang melanggar aturannya.
"Dewan Pengawas dengan jelas mengatakan kepada Facebook
bahwa mereka tidak dapat menciptakan aturan baru yang tidak tertulis jika
sesuai untuk mereka," kata Helle Thorning-Schmidt, salah satu ketua Dewan
Pengawas dan mantan perdana menteri Denmark.