WahanaNews.co | Melalui surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo,
Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, organisasi Front Pembela Islam (FPI),
resmi dibubarkan.
Dengan begitu, pemerintah melarang
kegiatan FPI di wilayah NKRI.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Kabar ini langsung menjadi pembicaraan
publik, termasuk menjadi bahan pemberitaan berbagai media asing.
Salah satunya adalah media asal
Amerika Serikat, The New York Times,
dalam artikel berjudul Indonesia Disbands
Radical Islamic Group Over Charges of Violence.
Dalam artikelnya, New York Times menyebut FPI telah dilarang oleh pemerintah
Indonesia dan diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Keputusan itu dikeluarkan kurang dari
dua bulan, setelah Rizieq Shihab kembali dari pengasingan di Arab Saudi.
Media Singapura, The Straits Times, juga memberitakan pembubaran FPI dalam artikel
berjudul Indonesia bans hardline Islamic
Defenders Front group.
"Pemerintah Indonesia telah
melarang kelompok Front Pembela Islam garis keras yang terkenal melakukan
penggerebekan di bar dan hotel selama bulan puasa Ramadan, dan di tempat-tempat
hiburan," tulis artikel Straits
Times.