WahanaNews.co | Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald
Trump, mengajukan tuntutan hukum terhadap Twitter, Facebook, dan Alphabet milik Google, serta para kepala eksekutifnya, karena menuduh mereka membungkam sudut
pandang konservatif.
Tuntutan
hukum yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Miami itu menuduh platform media sosial yang berbasis di
California tersebut melanggar hak atas kebebasan berbicara yang dijamin Amandemen
Pertama Konstitusi AS.
Baca Juga:
Pengadilan AS Putuskan Ganti Rugi 83,3 Juta Dolar untuk Kolumnis Trump
Trump
sedang mencari status class action
untuk tuntutan hukum, yang berarti dia akan mewakili kepentingan pengguna lain
dari Twitter, Facebook, dan YouTube
milik Google yang mengatakan mereka
telah dibungkam secara tidak adil.
Dia
mengajukan tiga tuntutan hukum yang membuat tuduhan serupa, satu terhadap Facebook dan CEO Mark Zuckerberg, satu
terhadap Twitter dan CEO Jack Dorsey,
serta satu terhadap Google
dan CEO Sundar Pichai.
"Kami
akan mencapai kemenangan bersejarah bagi kebebasan Amerika dan pada saat yang
sama, kebebasan berbicara," kata Trump, saat konferensi pers di lapangan
golf miliknya di Bedminster, New Jersey, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga:
Trump Menawarkan Diri Jadi Ketua DPR AS Sementara
Seorang
perwakilan Twitter menolak berkomentar.
Perwakilan
Facebook dan Google juga tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Trump
kehilangan megafon media sosialnya, tahun ini, setelah perusahaan-perusahaan
itu mengatakan mantan Presiden AS tersebut melanggar kebijakan mereka yang menentang
pengagungan kekerasan.