WahanaNews.co | Kasus Kerusuhan di Mesir pada tahun 2015 menjadi sebab dari keputusan Pengadilan Mesir yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 10 anggota Ikhwanul Muslimin karena terbukti bersalah terkait kekerasan melawan petugas keamanan pada 2015 silam.
Seperti dilansir AFP, berdasarkan keterangan sumber menyatakan sembilan dari 10 terdakwa pria itu berada di dalam tahanan. Sementara satu terdakwa lagi dijatuhi vonis in absentia.
Baca Juga:
Indonesia Jadi Pengekspor Sabun Terbesar Kedua ke Mesir
Dari 10 pria itu, sembilan ditahan sementara satu dijatuhi hukuman in absentia, kata sumber itu.
Mereka dituduh melakukan beberapa insiden kekerasan terhadap polisi pada tahun 2015 -- periode di mana terjadi lonjakan serangan yang menargetkan pasukan keamanan.
Kasus ini sekarang akan dirujuk ke Grand Mufti--otoritas teologi tertinggi Mesir--sebagai bagian dari formalitas dalam penjatuhan hukuman mati.
Baca Juga:
Jelang Ramadan 2024, Impor Kurma ke Indonesia Meningkat
Pengadilan kemudian akan bertemu kembali pada 19 Juni mendatang untuk mengonfirmasi hukuman.
Sebagai informasi, Mesir telah melarang kegiatan kelompok Ikhwanul Muslimin sejak 2013 silam, dan menetapkannya sebagai organisasi teroris.
Hal itu dilakoni setelah penggulingan Mohamed Mursi--yang juga tokoh Ikhwanul--dari kursi kepresidenan.