WahanaNews.co | Hubungan China-Amerika Serikat (AS) panas lagi. Kali ini pemerintah Negeri Tirai Bambu mengecam sanksi yang diberikan AS pada seorang warga China.
Laporan Reuters mengatakan WN China tersebut dihukum akibat mencuri rahasia dagang dari perusahaan penerbangan dan kedirgantaraan AS.
Baca Juga:
Pemerintah China Minta Ketegangan di Timur Tengah Mereda
"Tuduhan itu murni rekayasa," Wang Wenbin, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Senin (8/11/2021). "Kami menuntut agar AS menangani kasus ini sesuai dengan hukum dan dengan cara yang adil untuk memastikan hak dan kepentingan warga negara China."
Pada Jumat (5/11/2021), Departemen Kehakiman AS mengumumkan juri federal memutuskan WN China bernama Xu Yanjun bersalah atas dua tuduhan berkonspirasi dan mencoba melakukan spionase ekonomi.
Dia juga mendapatkan satu tuduhan konspirasi untuk melakukan pencurian rahasia dagang dan dua tuduhan percobaan pencurian rahasia dagang. Xu akan menghadapi 60 tahun penjara dan denda lebih dari US$ 1 juta.
Baca Juga:
Jokowi dan Menlu Wang Yi Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah
Xu adalah salah satu dari 11 warga negara China yang disebutkan dalam dakwaan tahun 2018 terkait dengan skema selama bertahun-tahun untuk mencuri teknologi dari GE Aviation dan Grup Safran Prancis.
Xu adalah satu-satunya yang telah ditangkap. Dia ditangkap di Belgia pada April 2018 dan diekstradisi ke AS pada Oktober tahun itu. Xu menghadapi tuduhan membuat alias untuk melakukan spionase ekonomi sejak 2013.
"Xu berusaha mencuri teknologi yang terkait dengan kipas mesin pesawat komposit eksklusif GE Aviation, yang tidak dapat diduplikasi oleh perusahaan lain di dunia, untuk menguntungkan negara China," kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.