WahanaNews.co | Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada pejabat keuangan Hamas pada Selasa (24/5/2022) waktu setempat.
AS juga memberlakukan sanksi pada jaringan fasilitator keuangan dan perusahaan yang telah menghasilkan pendapatan untuk kelompok Palestina itu.
Baca Juga:
AS Gelontorkan Bantuan Militer Senilai Rp 421 Triliun ke Israel
Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi yang menargetkan Kantor Investasi Hamas yang memiliki aset yang diperkirakan bernilai lebih dari 500 juta dolar AS.
Itu termasuk perusahaan yang beroperasi di Sudan, Turki, Arab Saudi, Aljazair, dan Uni Emirat Arab.
"Hamas telah menghasilkan sejumlah besar pendapatan melalui portofolio investasi rahasianya sambil mengacaukan Gaza, yang menghadapi kondisi kehidupan dan ekonomi yang keras," kata asisten sekretaris perbendaharaan untuk pendanaan teroris dan kejahatan keuangan, Elizabeth Rosenberg, seperti dilansir laman Aljazirah, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga:
Utang Israel Mencapai 160 Miliar Shekel pada 2023, Rp697,38 Triliun
Hamas memerintah Jalur Gaza dan dianggap sebagai kelompok teroris oleh Israel dan banyak sekutu Baratnya. Seorang pejabat Hamas, Sami Abu Zuhri, telah membantah tuduhan AS.
"Tuduhan AS tidak benar dan mereka datang dengan berpihak pada pendudukan Israel dan menyebarkan tuduhan palsunya," kata Abu Zuhri.
Pejabat Hamas yang dikutip untuk sanksi adalah Abdallah Yusuf Faisal Sabri, seorang warga negara Yordania yang berbasis di Kuwait.