WahanaNews.co | Presiden
Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang baru pada hari Senin
(5/4) waktu setempat. Aturan ini memungkinkannya mencalonkan diri untuk dua
masa jabatan lagi, masing-masing enam tahun.
Baca Juga:
Soal Konflik di Ukraina, Presiden Erdagon Ungkap Putin Ingin Perang Berakhir
Dengan Begitu, Putin berkesempatan untuk tetap berkuasa
hingga 2036 mendatang, atau dengan kata lain menjadi presiden seumur hidup.
Putin yang berumur 68 tahun itu telah memimpin Rusia selama
lebih dari dua dekade, dan dengan tindakan kerasnya baru-baru ini terhadap
lawan politik dan masyarakat sipil, dia seakan mempertegas bahwa hanya ada
sedikit ruang untuk perbedaan pendapat.
Seperti dilansir CBS News, Selasa (6/4/2021), salinan UU
baru tersebut diposting di situs informasi hukum pemerintah pada hari Senin
(5/4), mengkonfirmasikan bahwa UU tersebut telah final.
Baca Juga:
Presiden Ukraina Tuduh Putin Sebagai Dalang di Balik Kematian Bos Wagner Group
Sebelum UU baru ini, Putin akan diminta untuk mundur setelah
masa jabatannya saat ini berakhir pada 2024. Saat ini, ia menjabat sebagai
presiden kedua kali berturut-turut dan keempat secara total.
Namun, pada Maret tahun 2020 lalu, anggota parlemen
Valentina Tereshkova, dari partai berkuasa Putin, mengusulkan perubahan
konstitusional selama diskusi di Duma Negara (kongres). Setelah Tereshkova,
yang merupakan kosmonot Uni Soviet dan wanita pertama yang pergi ke luar
angkasa, menyarankan amandemen tersebut, Putin sendiri muncul di gedung
parlemen dan menawarkan dukungannya untuk gagasan tersebut.
Putin mengatakan bahwa dirinya adalah "penjamin
keamanan negara dan stabilitas domestik" dan bahwa negara harus
menghindari gejolak politik.