WahanaNews.co | Raja Malaysia, Sultan Abdullah
Ri'ayatuddin,
menolak usulan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin untuk mengumumkan
status darurat virus Corona.
Di
bawah konstitusi, Raja memiliki kekuasaan untuk menyatakan keadaan darurat jika
diyakinkan bahwa ada ancaman besar bagi keamanan Malaysia.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD, KPK Panggil Sekjen Kemenkes
Tetapi
setelah diadakan pertemuan di tingkat Kerajaan, Istana pada Minggu (25/10/2020) mengatakan bahwa Raja saat ini tidak perlu
mengumumkan keadaan darurat di Malaysia.
Muhyiddin
Yassin diketahui mengupayakan langkah cepat menyusul lonjakan kasus virus
baru-baru ini.
Pemerintah
berpendapat status darurat menjadi cara ampuh untuk mengendalikan penyebaran
Covid-19 di tengah spekulasi bahwa mereka akan kehilangan suara yang mengancam
anggaran.
Baca Juga:
Kepemimpinan Jokowi Selama 9 Tahun Diapresiasi Sejumlah Rektor
Deklarasi
semacam itu, yang jarang digunakan di Malaysia, akan menyebabkan parlemen
otomatis dihentikan, dan Muhyiddin bisa mendorong undang-undang apa pun tanpa
pemungutan suara.
Meski
menolak permintaan PM, Raja memuji penanganan pemerintah terhadap wabah dan
mendesak anggota parlemen menghentikan kegaduhan politik karena dapat
mengganggu stabilitas negara.
Meski
demikian langkah Muhyiddin telah memicu badai kritik di seluruh spektrum
politik.