WahanaNews.co | Taiwan akan menangguhkan sementara masuknya pekerja
migran Indonesia ke negara itu selama 2 minggu mulai 4 Desember, menyusul
lonjakan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.
Siaran
pers Central Epidemic Command Center
(CECC) menyebutkan bahwa Pemerintah Taiwan tidak akan mengizinkan pekerja
migran Indonesia (PMI) masuk dari 4-17
Desember 2020, dan akan memutuskan apakah bakal memperpanjang pembatasan atau memotong batas maksimum
untuk menerima PMI berdasarkan jumlah kasus pandemi terbaru di Indonesia.
Baca Juga:
Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Sepakat Perkuat Hubungan dan Kerja Sama Indonesia-Malaysia
Menurut
CECC, rata-rata 677 pekerja migran Indonesia memasuki Taiwan per minggu pada
November 2020. Penangguhan 2 minggu diperkirakan memengaruhi
sekitar 1.350 pekerja migran.
CECC
meminta majikan yang bakal terkena
dampak penangguhan itu untuk
mempekerjakan pekerja migran dari negara lain.
Keputusan
itu diambil setelah CECC mengumumkan sebelumnya bahwa 20 dari 24 kasus Covid-19
yang baru dikonfirmasi pada hari itu adalah pekerja migran Indonesia.
Baca Juga:
Akhiri Penantian 30 Tahun, Tunggal Putra Indonesia Juara All England
Hingga
saat ini, seperti dikutip dari focustaiwan.tw, Senin (30/11/2020), Taiwan
telah melaporkan total 675 kasus Covid-19 dan 583 di antaranya diklasifikasikan
sebagai kasus impor.
Di
antara kasus impor, menurut data CECC, sumber nomor satu adalah Amerika Serikat
dengan 109, diikuti oleh Indonesia dengan 103. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.