WahanaNews.co | R. Kelly, Penyanyi R&B top dunia dengan lagu "I Believe I Can Fly," dihukum dalam persidangan kasus perdagangan seks, Senin (27/9/2021).
Sebelumnya, selama puluhan tahun dia menghindari tanggung jawab pidana atas berbagai tuduhan pelanggaran seksual dengan wanita muda dan anak-anak.
Baca Juga:
Kabar Duka! Melitha Sidabutar Kembaran Mendiang Melisha Meninggal Dunia
Juri yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita menyatakan Kelly, 54, bersalah atas sembilan tuduhan, termasuk pemerasan.
Kelly yang mengenakan masker wajah, terlihat tertunduk saat putusan dibacakan di pengadilan federal di Brooklyn, Amerika Serikat (AS).
Kelly akan menghadapi hukuman puluhan tahun penjara dan hukuman dijadwalkan akan dilaksanakan pada 4 Mei.
Baca Juga:
Kerap Dianggap Kaku dan Serius, Tom Lembong Ternyata Penggemar Penyanyi Taylor Swift
Jaksa menuduh bahwa rombongan manajer dan asistennya ikut membantu Kelly bertemu gadis-gadis dan membuat mereka patuh, diam, dan mengikuti keinginan mereka. Kelompok mereka kemudian dinyatakan sebagai perusahaan kriminal.
Kelly juga dihukum karena tuduhan melanggar Undang-Undang Mann. Atas jeratan hukum ini, dia tidak diperbolehkan untuk membawa siapa pun melintasi batas negara bagian.
“Kepada para korban dalam kasus ini, suara Anda didengar dan keadilan akhirnya ditegakkan,” kata Penjabat Jaksa AS Jacquelyn Kasulis, seperti dikutip dari The Associated Press.