WahanaNews.co | Sejumlah guru di Malaysia menolak vaksin. Tak mau ambil risiko, otoritas Malaysia pun bersiap menjatuhkan sanksi serius pada mereka.
Hal ini ditegaskan secara langsung oleh Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Pendidikan demi keselamatan para murid sekolah dari ancaman Covid-19. "Salah satu langkahnya adalah akan memindahtugaskan guru yang menolak vaksin ke tempat lain," tegas Menteri Pendidikan Malaysia, Datuk Radzi Jidin, Senin (27/9/2021).
Baca Juga:
Komisi X Desak Kemendikbudristek Siapkan Satgas Cegah Perundungan
Ia bahkan menegaskan transfer penugasan para guru itu, termasuk antarnegara bagian, mungkin bisa dilakukan sebagai solusinya. Sementara itu, menurutnya sikap sejumlah guru di Malaysia yang menolak vaksin dinilai akan mengganggu pemerintah untuk berencana membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka.
"Sebelumnya, guru-guru yang tidak divaksinasi tidak bisa mengajar secara tatap muka tetapi harus hadir sekolah. Mereka akan ditempatkan secara khusus dan diberi tugas di sana," kata Jidin.
"Namun jika kita melihat data-data. kami mendapati di sekolah-sekolah ada guru yang menolak vaksinasi dan mengajar mata pelajaran yang sama. Jadi, apa kita bisa melanjutkan kegiatan belajar mengajar dalam konteks ini?" tambahnya.
Baca Juga:
Program Pendidikan PLN 2023: 159.809 Penerima Manfaat, Fokus Kualitas Pendidikan Inklusif
Maka dari itu, pada tahap permulaan nanti guru yang menolak vaksinasi telah disarankan dan diberi waktu agar melakukan suntik vaksin. "Dari 2.500 guru yang menolak divaksinasi, sekarang hanya sekitar 2.000 di antaranya. Ini mungkin terlihat seperti jumlah yang kecil, tetapi kami tidak bisa membiarkan ini terus berlanjut dan kami harus mengambil tindakan segera," ujar Jidin.
Namun, hingga kini ia masih menunggu Departemen Pelayanan Publik untuk memutuskan bentuk tindakan yang tepat terhadap para guru tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.