WahanaNews.co | Seluruh
warga asing yang akan sowan ke Arab Saudi diminta wajib mendaftarkan status
vaksinasi COVID-19 sebelum tiba di sana.
Baca Juga:
Liga Muslim Dunia Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto atas Kemenangan di Pilpres 2024
Dilansir Saudi Gazette, hal itu disampaikan Direktorat
Jenderal Paspor Saudi, Jawazat.
"Semua warga negara asing yang datang ke Arab Saudi
harus mendaftarkan status vaksinasi virus corona mereka secara online sebelum
kedatangan mereka di kerajaan," ujar Jawazat dalam pernyataan resminya.
Jawazat menuturkan, pendaftaran status vaksinasi online akan
membantu mempercepat prosedur imigrasi dan mengurangi waktu tunggu penumpang di
bagian kedatangan.
Baca Juga:
Genjot Ekspor Produk Mamin, RI Fasilitasi Penjajakan Bisnis UKM Indonesia dengan Importir Arab Saudi
Kewajiban melaporkan status vaksinasi secara online itu
berlaku untuk warga negara-negara Dewan Kerjasama Teluk, pemegang semua jenis
visa baru. Hal ini ditegaskan Jawazat sejalan dengan upaya yang dilakukan
Kerajaan untuk membatasi penyebaran virus corona untuk memastikan keselamatan
warga dan penduduk yang tinggal di Saudi.
"Semua pelancong harus mematuhi tindakan pencegahan
saat menyelesaikan prosedur masuk di kerajaan," ujar Jawazat. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.