WahanaNews.co | Pihak
AstraZeneca merespons pernyataan MUI yang menyebut vaksin buatan mereka boleh
digunakan, walaupun dalam pembuatannya memanfaatkan tripsine (kandungan di
dalam babi). Sejumlah syarat dipatok MUI, di antaranya minta pemerintah terus
berupaya mencari vaksin halal bagi umat Islam.
Baca Juga:
RI Kirimkan Bantuan 10 Juta Dosis Vaksin Polio ke Afghanistan
"Penting untuk dicatat bahwa Vaksin COVID-19
AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal
dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat
dan Kesehatan Inggris," kata pihak AstraZeneca dalam keterangannya, Minggu
(21/3).
"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus
ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk
hewani lainnya," tegas mereka.
Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di
seluruh dunia. Termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair
dan Maroko.
Baca Juga:
Pemerintah Indonesia Salurkan Hibah Vaksin Polio ke Afganistan
"Banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah
menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para
Muslim."
Vaksin COVID-19 diklaim AstraZeneca aman dan efektif dalam
mencegah COVID-19. Uji klinis menemukan bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca 100%
dapat melindungi dari penyakit yang parah, rawat inap dan kematian, lebih dari
22 hari setelah dosis pertama diberikan.
"Penelitian vaksinasi yang telah dilakukan berdasarkan
model penelitian dunia nyata (real-world) menemukan bahwa satu dosis vaksin
mengurangi risiko rawat inap hingga 94% di semua kelompok umur, termasuk bagi
mereka yang berusia 80 tahun ke atas," ujar pihak AstraZeneca.